Jakarta - Suara-Muslim.Com
Sebelumnya diberitakan bahwa TVRI terancam sanksi oleh KPI karena menyiarkan siaran tunda Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pagi tadi (06/06). Siaran tunda tersebut wajar saja dipertanyakan, sebab siapa TVRI dan siapa HTI. Dua kutub yang berbeda. Akibatnya, TVRI terancam akan mendapatkan sanksi.
Disatu sisi, pihak HTI tidak tinggal diam, melalui Jubirnya Ismail Yusanto menyatakan bahwa menurutnya Televisi Republik Indonesia (TVRI) merupakan lembaga penyiaran publik milik negara. Artinya, saluran televisi tersebut milik rakyat, bukan milik pemerintah.
Dibalik pernyataan seperti itu, sebenarnya timbul kesan bahwa HT mulai ketakutan. TVRI memang lembaga penyiara publik, tidak hanya milik pemerintah dan juga tidak hanya milik rakyat, melainkan milik semua yang ada di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Kalau HTI merasa bagian dari NKRI, tidak masalah disiarkan di TVRI. Tapi kenyataanya tidak seperti itu, HTI malah menentang NKRI.
Terkait hal ini, lagi-lagi HT berusaha mengelak, masih melalui Jubirnya, Ismail membantah pihaknya mempersoalkan dasar-dasar negara dalam acara muktamar yang disiarkan secara tunda TVRI.
Kesannya, HT tetap meminta untuk mendapat tempat dalam penyiaran di TVRI dan tidak akan mempersoalkan dasar-dasar negara. Jika demikian, baguslah kalau HTI tidak mempersoalkan dasar negara. Tapi jangan hanya di Muktamarnya saja, sudah saatnya hentikan mempersoalkan dasar negara. Jadilah “HT yang NKRI”!!
Redaktur : Abu Muhammad
Sumber: kompasiana kaltim

Tidak ada komentar: