Solo ~ Puluhan ustaz dan aktivis yang tergabung dalam Front Pembela Islam
(FPI) se-Soloraya mendatangi Kantor DPRD Solo, Jumat (14/2/2014),
sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka menuntut adanya pelarangan minuman
beralkohol atau minuman keras (miras) dalam bentuk peraturan daerah
(perda) antimiras, bukan pengaturan miras.
Para aktivis FPI sempat
menyodorkan miras kepada empat wakil rakyat agar meminumnya sebagai
wujud persetujuan atas pengaturan miras. Kedatangan mereka ke Gedung
Dewan diterima empat perwakilan fraksi dari enam fraksi di Gedung Dewan,
yakni Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Amanat Nasional
(FPAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dan Fraksi Nurani
Indonesia Raya (FNIR). Dua fraksi lainnya, yakni Fraksi Golongan Karya
Sejahtera (FGKS) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(FPDIP) tak hadir dalam audiensi yang berlangsung di ruang Badan
Anggaran (Banggar) DPRD Solo.
Dalam pertemuan itu, masing-masing
ustaz perwakilan daerah di Soloraya menyampaikan sikap dan pernyataan
secara tegas, seperti dari FPI Sukoharjo, Sragen, pimpinan laskar dan
pimpinan FPI Soloraya. Ustaz Manaf, pimpinan FPI Sragen, menegaskan
miras itu merusak semua, apa pun agamanya miras itu haram. Dia
mengatakan miras kalau diminum itu akan merusak, tetapi mengapa tetap
dibiarkan. “Tolong DPRD! Anak-anak banyak yang masuk LP [lembaga
pemasyarakatan] itu karena miras. Karena miras mereka mencuri,
memperkosa, sehingga masuk LP. Mestinya ada sinergi antara pemerintah
dan rakyat,” tuturnya.
Ketua Laskar FPI, Ustaz Zakaria, mengaku
berulang kali datang ke DPRD untuk menanyakan perda antimiras, namun
hasilnya belum ada. Zakaria menanyakan tiga hal kepada para wakil rakyat
yang hadir, yakni berkaitan dengan miras itu haram atau tidak,
berbahaya atau tidak, dan dilarang atau tidak.
Pernyataan Ustaz
Zakaria itu dilanjutkan Ketua FPI Soloraya, Ustaz Khoirul. Dia menyakan
langsung satu per satu anggota Dewan yang hadir terkait dengan tiga hal
itu. Ternyata empat wakil rakyat, Abdullah A.A. (FNIR), Dedy Purnomo
(FPAN), Asih Sunjoto Putro (FPKS), dan Supriyanto (FPD) kompak bahwa
miras itu haram, berbahaya, dan dilarang. Kalau menyatakan dilarang
semua, kata Khoirul, mengapa masih mengatur miras, mengapa tidak
melarang miras?
Disodori Miras
Wakil Ketua
DPRD Solo, Supriyanto, yang juga perwakilan dari FPD, menjadi sasaran
pertanyaan karena dianggap sebagai tangan panjang Presiden yang
mengelurkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 74/2013 tentang Pengaturan
dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Jawaban Supriyanto sebenarnya sesuai
dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang ada. Supriyanto
sebagai salah satu pimpinan Dewan tak diberi waktu untuk menerangkan
mekanisme di DPRD karena kuatnya desakan FPI.
Saking emosional,
para anggota FPI sampai menyodorkan empat gelas miras jenis ciu kepada
empat wakil rakyat itu. Bahkan, FPI sempat meminta secara keras kepada
Supriyanto untuk meminum miras itu sebagai bukti persetujuan pengaturan
miras. Namun, desakan keras itu ditolak Supriyanto. “Saya tidak minum
miras. Mohon maaf, saya jangan dipaksa minum itu,” ujar Supriyanto
beberapa kali.
Namun, desakan itu terus dilakukan hingga akhirnya
situasi menjadi berubah. Khoirul memutuskan untuk mengakhiri audiensi.
“Sudah tidak ada gunanya berdialog lagi. Namun, kami tetap akan menemui
dua fraksi yang tidak hadir di sini. Bila perlu ke rumah mereka. Kalau
tetap mengatur miras, karpet ini akan kami ganti dengan miras,”
tandasnya.
Sumber dan foto: Solopos
Tidak ada komentar: